JURNALNEWS.CO.ID – Polisi menyatakan, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Malut yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba sedang direhabilitasi.
Ketiga tersangka merupakan pengguna narkoba sehingga tidak dilakukan penahanan dan saat ini sedang menjalani rehabilitasi di RSKO, jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam melalui keterangan tertulis, Senin (27/5/24).
Menurut Kabid Humas, tim penyidik memutuskan hal tersebut setelah melakukan gelar perkara.
Rehabilitasi dilakukan karena barang bukti yang disita hanya berbobot 0,02 gram. Di sisi lain, penyidik masih mengejar buronan lainnya yakni saya si penjual. Katanya.
Kemudian, penyidik berkoordinasi dengan instansi tempat para tersangka bekerja.
“Direktorat Narkoba PMJ telah memberikan surat pemberitahuan kepada Kepala BPKAD Provinsi Malut terkait penangkapan 3 ASN tersebut,” jelasnya .

Tinggalkan Balasan