JURNALNEWS.CO.ID – Polisi berhasil mengungkap identitas penyebar ulang video viral yang memperlihatkan seekor anjing dikuliti hidup hidup dan sempat dikaitkan dengan wilayah Sragen, Jawa Tengah. Video tersebut sebelumnya diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan memicu keresahan publik. Namun, kepolisian memastikan peristiwa dalam video itu tidak terjadi di Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Petrus P. Silalahi menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polres Sragen. Polisi mengidentifikasi Aris Hantoro, warga Desa Glonggong, Kecamatan Gondang, sebagai penyebar ulang video tersebut melalui status WhatsApp miliknya.

“Yang bersangkutan mendapatkan video dari aplikasi Status Saver yang otomatis menyimpan video dari status WhatsApp, Instagram, atau Facebook yang pernah dilihat,” ujar Kapolres, Senin (9/6/2025).

Setelah video itu diunggah ulang oleh Aris, ia dihubungi oleh seseorang yang mengaku mewakili Rumah Singgah Clow, sebuah yayasan perlindungan hewan di Bogor. Dalam percakapan tersebut, pihak yayasan menanyakan apakah kejadian dalam video itu berlangsung di Sragen. Aris menjawab singkat, “Iya saya asli Sragen,” tanpa memberi penjelasan lebih lanjut bahwa dirinya tidak mengetahui lokasi atau waktu kejadian dalam video tersebut.

Pernyataan itu kemudian menjadi dasar unggahan akun Instagram Rumah Singgah Clow yang mencantumkan foto Aris sebagai terduga pelaku penyebaran, dengan narasi bahwa insiden terjadi di Sragen. Unggahan tersebut menuai reaksi luas di media sosial.

Aris kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan menyatakan tidak bermaksud menyebarkan informasi keliru. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Polres Sragen saat ini masih menjalin komunikasi dengan pihak Rumah Singgah Clow untuk mengklarifikasi informasi yang telanjur menyebar dan menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Kapolres pun mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. “Jangan mudah menyebarkan konten tanpa verifikasi. Hal ini bisa menimbulkan keresahan dan menyebarkan hoaks,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian sedang mendalami kemungkinan unsur pelanggaran hukum dalam penyebaran video tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.