JURNALNEWS.CO.ID, – Dalam Rangka HUT Wanita Persahi ke 60 dimana usia yang sudah sangat mumpuni Wanita Persahi terus berkiorah sejak Didirikan pada tahun 1961 memperjuangkan perlindungan Hukum bagi kaum perempuan, mengedepankan Hak – hak kaum perempuan dan menjadi mitra pemerintah dengan memberikan masukan, advokasi dan saran yang membangun untuk Hukum di Indonesia khususnya bagi kaum perempuan.
Adapun Ketua Panitia HUT dan FGD ini adalah Ibu Tjut Syahnas yang juga Merupakan Ketua Bidang HAKI Wanita Persahi yang juga sebagai Pengacara dan Konsultan HAKI dengan merajut rangkaian acara ini dengan Tema yang di ambil khususnya adalah Hukum Waris Di Indonesia di buka oleh Ketua Umum Kowani Ibu Dr Ir Giwo Rubiyanto Wiyogo MPd
Dimana Waris adalah hal yang wajar dan terjadi di berbagai masyarakat di seluruh penjuru tanah air dengan mebghadirkan para Tokoh – tokoh pembicaraan prominent di bidang Hukum Waris
Adapun permasalahannya juga sangat Kompleks di mana di satu wilayah tata laksana dan Aturan ya bisa jadi tidak sama dengan wilayah lainnya dengan kaitan adat dan lain sebagainya.
Juga hal – hal yang sangat viral kaitannya dengan Waris keluarga dimana masalah juga beragam dan beberapa sangat menarik oleh media MASSA dan menjadi perbincangan di masyarakat
Oleh karena Hukum Waris diangkat dalam FOKUS GROUP DISCUSSION (FGD) pada kaitan HUT ke 60 ini
Beberapa fakta di lapangan yang berbeda dengan Aturan yang berlaku yang penting menjadi sebuah kajian untuk mendapatkan keadialan Hukum bagi masyarakat serta sosialisasi bagi pemakaman di masyarakat tentang Hukum waris
Selanjutnya Output dari FGD ini akan di rujuk oleh team perumus untuk memberikan advokasi, masukan kepada Pemerintah sebagai bahan pertimbangkan dalam masalah HUKUM Waris di Indonesia
Program FGD di ikuti peserta dari seluruh Indonesia melalui Virtual Meeting Zoom terdiri dari Akademisi, Mahasiswa/I, dan prakrisi Hukum serts segenap. PENGURUS WANITA Persahi di Seluruh Indonesia
Wanita PERSAHI merupakan singkatan dari Wanita Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia yang didirikan berdasarkan hasil keputusan rapat yang diadakan beberapa kali oleh PERSAHI bahwa perlu dibentuk organisasi wanita, dari keputusan tersebut terbentuklah organisasi Wanita PERSAHI pada tanggal 26 November 1961 di Yogyakarta.
Berdiri sendiri tidak merupakan bagian dari PERSAHI. Organisasi ini berdasarkan UUD ’45 dan berazaskan Pancasila.
VISI DAN MISI ORGANISASI
1. Visi
Mewujudkan wanita Indonesia yang berkualitas sadar akan hak dan kewajibannya di dalam kehidupan berkelurga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2. Misi
Memperjuangkan harkat dan martabat perempuan Indonesia, meraih peluang yang sama dengan kaum pria diberbagai aspek kehidupan tanpa mengenyampingkan kodratnya, sehingga
tercapai kesetaraan dan keadilan gender
Wanita Persahi adalah organisasi yang beranggotakan para sarjana hukum wanita yg konsen terhadap masalah hukum khususnya bagi wanita dan tentukan ERAT dengan perlindungan anak
Santi Diansari Hargianto
Ketua Umum Wanita Persahi

Tinggalkan Balasan