JURNALNEWS.CO.ID – Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan pertanian di kawasan yang dikenal sebagai “Kampung Rusia”.
Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, menyatakan bahwa AF menjabat sebagai Direktur di tiga perusahaan, yaitu PT. Parq Ubud Partners, PT. Tomorrow Land Development Bali, dan PT. Alfa Management Bali. Lokasi yang dialihfungsikan adalah lahan milik perusahaan Parq Ubud.
“Modus operandi tersangka adalah membangun vila, spa center, dan peternakan di atas lahan sawah yang dilindungi serta termasuk dalam Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dengan subzona tanaman pangan (P1) tanpa izin resmi,” jelas Kapolda, Selasa (28/1/2025).
Penyelidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 28 saksi, termasuk pihak dari perusahaan terkait. Penyidik menemukan 34 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian dikaji bersama Dinas PUPR Kabupaten Gianyar untuk menentukan pola ruang Parq Ubud. Hasilnya menunjukkan pembangunan Parq Ubud berada di tiga zona: P1 (LP2B), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata.
Kapolda menegaskan bahwa alih fungsi lahan tersebut berdampak pada pengurangan luas lahan pertanian di Bali, yang juga mengganggu upaya swasembada pangan sebagaimana tercantum dalam program Asta Cita Presiden RI.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 109 jo. Pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang telah diubah melalui UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang telah diubah melalui UU yang sama.
(Wid)

Tinggalkan Balasan