JURNALNEWS.CO.ID – Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi ini diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substansial.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor pas-1390.PK.05.04. Tahun 2023 tentang pemberian Remisi Umum (RU) tahun 2023.

Kepala Rutan Kelas II B Pangkep, Hakim Sanjaya, melaporkan pelaksanaan Remisi Umum pada peringatan Hari Kemerdekaan RI yang ke-78. Sebagai apresiasi, pemerintah memberikan pengurangan masa tahanan di Rutan Pangkep pada tanggal 17 Agustus 2023.

Jumlah tahanan di Rutan Pangkajene pertanggal 17 Agustus 2023 sebanyak 352 orang, dengan remisi terbagi menjadi narapidana pria sebanyak 309 orang, narapidana wanita 4 orang, tahanan pria 36 orang, dan tahanan wanita 3 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 301 orang mendapatkan remisi berdasarkan keputusan Menteri Kemenkumham RI.

Narapidana yang mendapat Remisi RU 2 langsung dibebaskan sebanyak 2 orang, sementara yang mendapat Remisi RU 1 berjumlah 38 orang dengan remisi 1 bulan, 88 orang menerima remisi 2 bulan, 142 orang mendapat remisi 4 bulan, 5 orang mendapat remisi 5 bulan, dan 5 orang mendapat remisi 6 bulan.

Hakim Sanjaya menyatakan bahwa pembinaan narapidana membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk bupati Pangkep, instansi terkait, dan masyarakat. Proses pembinaan harus melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan tanggung jawab.

“Keberhasilan pembinaan ini adalah hasil dari kerja sama yang baik antara warga binaan, petugas, masyarakat, dan pemerintah daerah. Pihak Rutan Kelas II B Pangkajene dan pemerintah daerah berharap upaya ini dapat menciptakan suasana kondusif di wilayah Pangkep.”

Hakim Sanjaya mengucapkan terima kasih kepada bupati dan wakil bupati serta porkopimda atas dukungan dan kehadirannya dalam pemberian remisi tahun ini.

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, berharap bahwa pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk kembali berkarya di tengah masyarakat dan tidak kembali menjadi warga binaan.

Hal menarik yang dilakukan warga binaan pangkajene menghibur para undangan yakni dengan menampilkan pagelaran seni tarian daerah dan musik pemampatan dari limbah serta kerajinan tangan hasil karya warga binaan.