JURNALNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menyiapkan solusi relokasi sekaligus membuka akses bantuan permodalan bagi peternak babi di Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang. Langkah ini dilakukan agar penataan kawasan permukiman tidak memutus mata pencaharian warga yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha peternakan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, turun langsung menemui peternak dan warga setempat, Rabu (4/11/2026), untuk menyerap aspirasi sekaligus membahas penyelesaian persoalan aktivitas peternakan di kawasan tersebut.
Dalam pertemuan itu, sejumlah pemilik kandang berharap pemerintah memberikan solusi yang memungkinkan usaha mereka tetap berjalan meski harus mengikuti kebijakan penataan wilayah.
Merespons aspirasi tersebut, Munafri menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin penertiban kawasan justru mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
“Kita coba carikan tempat yang lebih baik, tertata, dan representatif. Jadi, aktivitas peternakan maupun jual beli hewan bisa dilokalisasi di tempat yang memang sesuai peruntukannya. Lingkungan juga bisa kita benahi,” ujarnya.
Menurut Munafri, Pemkot Makassar akan mengidentifikasi lokasi alternatif yang memungkinkan peternak dan pedagang tetap menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih tertib.
Selain menyiapkan lokasi baru, pemerintah juga membuka peluang dukungan permodalan melalui fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan menggandeng sektor perbankan, termasuk Bank Sulselbar.
Munafri meminta agar kebutuhan masing-masing peternak terlebih dahulu didata sehingga bantuan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kondisi dan skala usaha mereka.
“Nanti kita data, apa yang dibutuhkan untuk mendukung usaha peternakan mereka. Kita fasilitasi akses permodalan melalui KUR,” katanya.
“Jadi, kalau memang membutuhkan bantuan untuk pengembangan usaha, kita lihat dan carikan jalan keluarnya,” sambung Appi.
Appi menambahkan, pemerintah juga akan memperhatikan berbagai persoalan yang muncul dalam proses penataan, termasuk aspirasi warga mengenai kerugian serta kebutuhan pembenahan lingkungan.
Ia menegaskan, kebijakan penataan bukan semata-mata untuk menghentikan kegiatan ekonomi masyarakat. Sebaliknya, aktivitas peternakan dan perdagangan hewan diarahkan ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Menurutnya, pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan lingkungan permukiman dan keberlangsungan usaha warga.
“Dengan penataan kawasan tidak hanya menghadirkan lingkungan permukiman yang lebih tertib dan nyaman, tetapi juga tetap menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat,” tutur Munafri.
Di sisi lain, Wali Kota menegaskan bahwa penataan kawasan Jalan Kesadaran harus mengacu pada peraturan daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
Berdasarkan peruntukannya, kawasan Jalan Kesadaran merupakan zona permukiman, bukan kawasan peternakan. Karena itu, aktivitas peternakan di lokasi tersebut perlu ditata agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Melalui langkah tersebut, Pemkot Makassar berharap penataan kawasan dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan ekonomi warga. Peternak diharapkan memperoleh lokasi usaha yang lebih layak sekaligus dukungan permodalan untuk mengembangkan usahanya.

Tinggalkan Balasan