JURNALNEWS.CO.ID – Polisi akan melakukan penyelidikan atas temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait produk herbal dan kopi yang mengandung bahan kimia obat parasetamol dan sildenafil.
Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pihaknya belum menerima informasi apapun dari Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait hal tersebut. Menurut dia, ada kemungkinan BPOM akan melaporkan ke Bareskrim PPNS Polri.
“Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan di lapangan akan kami tindak lanjuti. Kami akan lakukan penyelidikan,” terangnya, Kamis (10/03).
Terpisah, Kabag Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Badan Narkotika dan Reserse Kriminal Polri bisa mengambil tindakan terkait hal ini. “Polri bisa menindak peredaran kopi yang mengandung bahan berbahaya tersebut,” kata Irjen Pol. Dedi Prasetyo. Lanjut ia,
hal itu akan dilakukan jika BPOM mengajak Polri bekerja sama menindak para pelaku penjualan kopi dan obat herbal berbahaya tersebut. “Ketika kami mendapat undangan dari BPOM untuk bekerja sama dalam penegakan hukum, tentu kami akan menindaklanjutinya,” kata Kabag Humas Polri.
Diketahui, BPOM menyita berbagai produk jamu dan olahan ilegal yang mengandung bahan kimia obat parasetamol dan sildenafil melalui patroli siber di sejumlah platform perdagangan elektronik (e-commerce).

Tinggalkan Balasan