JURNALNEWS.CO.ID – Sebanyak 933 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 13 wilayah Kecamatan se-Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan telah dilantik pada tanggal 21 dan 22 Januari 2024 lalu.

Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam, menjelaskan bahwa dari total 967 TPS, terdapat 34 TPS yang tidak memiliki pengawas.

“Dari data yang kami dapatkan dari Panwaslu Kecamatan, terdapat 34 TPS yang tidak memiliki pengawas. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti tidak adanya pendaftar di TPS tersebut dan beberapa calon PTPS yang mengundurkan diri sebelum pelantikan,” ungkap Samsir. Selasa. (23/1/2024).

“34 TPS yang tidak memiliki pengawas tersebar di lima wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara sebanyak 2 TPS, Liukang Kalmas 7 TPS, Liukang Tangaya 14 TPS, Mandalle 1 TPS, dan Bungoro sebanyak 10 TPS,” lanjutnya.

Menanggapi kekosongan tersebut, Samsir menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap membentuk PTPS sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 28/HK.01/K1/01/2024.

“Jika setelah pelantikan terdapat TPS yang masih belum memiliki pengawas, maka Panwaslu Kecamatan akan tetap membentuk Pengawas TPS hingga 7 hari sebelum pemungutan suara,” jelasnya.

Sementara itu, Pengawas TPS yang baru saja dilantik sudah mulai bekerja dengan melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu bersama dengan jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa setempat.

“Bagi PTPS yang baru dilantik, kami juga menginstruksikan agar mereka mulai bekerja dengan mendampingi Panwaslu Kelurahan/Desa masing-masing dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu, politik uang serta netralitas ASN, TNI, POLRI, Kepala dan perangkat Desa/Lurah” tutup Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam.