JURNALNEWS.CO.ID – Aparat Polres Aceh Tengah melalui Tim Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap seorang reje kampung atau kepala desa berinisial BT (54) terkait dugaan perusakan kawasan hutan lindung di Bur Kelieten, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufik, mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan.
Kasatreskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, menjelaskan BT diduga mengalihfungsikan hutan lindung di Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang, menjadi kebun pribadi. Aktivitas perambahan itu berlangsung sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025.
“Penyidik menemukan adanya penebangan liar lebih dari 100 batang pohon. Kayu hasil tebangan diolah menjadi papan dan balok untuk mendirikan gubuk, sementara sebagian lahan sekitar setengah hektare ditanami kopi, alpukat, dan petai cina tanpa izin,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, BT dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menanti yakni pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar.
Kasatreskrim menegaskan bahwa hutan lindung merupakan aset penting bagi kelestarian ekosistem. Ia mengimbau masyarakat tidak melakukan perambahan maupun penebangan liar untuk kepentingan pribadi.
“Perusakan hutan tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga tindak pidana serius dengan konsekuensi hukum. Mari bersama menjaga kelestarian hutan untuk generasi mendatang,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan