PANGKEP, JURNALNEWS.CO.ID – DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Perlindungan Anak melalui penyampaian nota penjelasan dalam rapat paripurna di Ruang Sidang A DPRD Pangkep, Jumat (23/10/2026).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Pangkep, Andi Ilham Zainuddin, S.T., memimpin agenda penyampaian nota penjelasan yang dibacakan oleh Umar Haya, S.H., M.H., sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah atas inisiatif DPRD.

Penyampaian nota penjelasan tersebut menjadi langkah awal pembahasan Ranperda yang diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Pangkep.

Dalam pemaparannya, Umar Haya menjelaskan bahwa pembentukan Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari proses legislasi yang telah dimulai sejak pimpinan DPRD menyampaikan rancangan peraturan daerah kepada Bupati Pangkep pada 2 Oktober 2026.

“Nota penjelasan ini merupakan penjelasan dari naskah akademik beserta rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan secara tertulis kepada Bupati Pangkajene dan Kepulauan pada tanggal 2 Oktober 2026 sebagai bagian dari proses legislasi,” demikian disampaikan Umar Haya dalam rapat paripurna.

Ia menjelaskan, pembentukan regulasi tersebut didasari pentingnya menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Menurutnya, anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki harkat dan martabat sehingga pemenuhan hak serta perlindungannya harus menjadi perhatian bersama.

“Negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” demikian salah satu pokok penjelasan yang disampaikan dalam rapat tersebut.

Umar Haya juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah, masyarakat, orang tua, dan keluarga turut memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

Ranperda ini disusun dengan dukungan naskah akademik yang memuat kajian ilmiah serta landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam merumuskan ketentuan yang diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan terkait perlindungan anak di daerah.

Adapun ruang lingkup materi yang diatur mencakup hak dan kewajiban anak, kewajiban pemerintah daerah, tugas dan tanggung jawab pihak terkait, penyelenggaraan sistem perlindungan anak, kelembagaan dan jaringan layanan, hingga pengelolaan data dan informasi.

Selain itu, rancangan regulasi tersebut juga mengatur kerja sama antarpihak, monitoring, evaluasi, pelaporan, pendanaan, serta penghargaan dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Dari sisi teknis penyusunan, Ranperda Sistem Perlindungan Anak tersebut disebut telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Dokumen rancangan itu terdiri atas 14 bab dan 45 pasal.

Melalui penyampaian nota penjelasan ini, DPRD Pangkep berharap Ranperda tersebut dapat memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme dan ketentuan persidangan yang berlaku.jelas Umar haya. (Is)