Polisi telah menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka ujaran kebencian. Penyidik menyita sejumlah barang bukti diantaranya handphone, akun email dan notebook merek Asus
JURNALNEWS.CO.ID – Jakarta – Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin.
Penyitaan barang bukti tersebut dalam rangka penyidikan kasus, adapun yang disita adalah ponsel milik Andi Pangerang.
“Pada saat penangkapan kami telah mengamankan beberapa barang bukti dari yang bersangkutan. Pertama, handphone yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya,” kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizky Agung Prakoso dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (1/5/2023).
Selain ponsel, penyidik juga menyita satu akun email yang merupakan kredensial akun Facebook Andi Pangerang dan notebook merek Asus.
Andi Pangerang ditangkap di rumah kost daerah Jombang Jawa Timur pada Minggu (30/4/23) pukul 12.00 WIB. Andi ditetapkan tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Ia dijerat Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Tinggalkan Balasan