JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan empat kepala desa di Kabupaten Bojonegoro tersangka korupsi pengelolaan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021.

Keempatnya adalah WST selaku Kades Tebon, SPR selaku Kades Dengok, SKR selaku Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan.

Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol I Putu Angga Feriyana l menjelaskan, penetapan tersangka adalah lanjutan dari perkara dengan terdakwa Bambang Sudjatmiko yang divonis hukuman tujuh tahun penjara pada 2023.

“Terdakwa Bambang merupakan pensiunan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jatim yang juga berprofesi sebagai kontraktor.” Katanya.

“Kasusnya adalah proyek pembangunan rijid beton jalan desa. Dari kasus tersebut kami telah menetapkan empat oknum kades sebagai tersangka baru,” jelasnya. Rabu (8/5/24).

Ia menyebutkan, modus operandi empat tersangka adalah pengelolaan anggaran BKK ini yang seharusnya dilakukan lelang tapi tidak dilakukan, melainkan penunjukan langsung kepada Bambang Soedjatmiko yang terdakwa sebelumnya.

“Proses penarikan anggaran dari rekening tidak sesuai prosedur yang berlaku dan langsung diserahkan ke saudara Bambang, dimana itu melanggar aturan yang berlaku yang dituangkan di Perbup dan tata cara pengelolaan barang dan jasa pengelolaan anggaran BKK,” ujarnya.

Dari kasus tersebut, empat desa di Bojonegoro mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp300 juta. Kemudian, jika ditotal mencapai Rp1,2 miliar. Katanya

Adapun sejumlah barang bukti pun disita, yakni dokumen proposal permohonan bantuan BKK, dokumen verifikasi hasil survei lapangan tentang kelayakan mendapat BKK, dokumen permohonan pencairan tahap 1, buku rekening kas desa dari empat desa, kuitansi penyerahan uang dari masing-masing desa kepada terdakwa Bambang. Kemudian, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa setiap kades belum mendapatkan keuntungan lantaran masih dijanjikan oleh Bambang.(*)