JURNALNEWS.CO.ID – Korupsi Pengadaan e-KTP. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka dalam pengadaan Paket penerapan Tanda Pengenal Elektronik (e-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri RI.

Kedua tersangka tersebut adalah ISE selaku Direktur Utama Perusahaan Percetakan Republik Indonesia dan HSF selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Pegawai Negeri Sipil di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Kasus ini berawal dari terbentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang e-KTP.

Tersangka ISE dan ANDI AGUSTINUS bertemu dengan IRMAN dan SUGIHARTO dengan maksud agar salah satu konsorsium bisa memenangkan proyek e-KTP. IRMAN setuju dan meminta komitmen untuk memberikan uang kepada anggota DPR RI.

Sementara itu, tersangka HSF diduga telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak vendor sebelum proyek e-KTP dimulai pada 2011.

Padahal, HSF dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis sekaligus panitia lelang. HSF juga diduga melakukan perubahan spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan tujuan mark up.

Dalam hal ini kerugian keuangan negara kurang lebih Rp. 2,3 triliun. KPK menetapkan ISE dan HSF sebagai tersangka sejak Agustus 2019. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) dari KUHP. KPK kemudian menahan tersangka ISE dan HSF selama 20 hari pertama sejak 3 hingga 22 Februari 2022 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Penahanan tersangka kasus e-KTP merupakan bentuk komitmen kuat KPK untuk terus memberantas korupsi. KPK akan mengembangkan penanganan setiap kasus agar pihak-pihak yang terlibat kasus korupsi tidak bisa lepas dari hukuman.

Komitmen KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti yang cukup.

Hal ini sebagai upaya penegakan hukum yang adil guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, sejahtera, sejahtera, bebas dari korupsi. Sumber: KPK