JURNALNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD tahun 2014 dan 2015 Provinsi Riau. Penetapan tersangka terhadap eks Gubernur Riau AM Gubernur Riau periode 2014-2019 merupakan pengembangan dari penanganan kasus dengan terpidana Suparman dkk.

Tersangka AM diduga telah memberikan sejumlah uang dan fasilitas kepada anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 hingga 2014 agar usulan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2015 dapat disetujui.

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka AM sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK kemudian menahan Tersangka AM selama 20 hari ke depan terhitung mulai 30 Maret hingga 18 April 2022 di Rutan KPK Lot C1. KPK berkomitmen menuntaskan penanganan kasus korupsi agar segera memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam proses penegakan hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta agar setiap pihak yang informasinya dibutuhkan dalam proses penanganan korupsi dapat bekerja sama dengan baik sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum secara efektif.