JURNALNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2013-2018. Penetapan TP pihak swasta sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penangkapan KPK pada 2018. Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yakni SM Bupati Tulungagung periode 2013-2018, SUT Kadis PUPR Kab. Tulungagung, serta AP dan SP sebagai pihak swasta.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan pemberian sejumlah uang oleh Tersangka TP kepada eks Bupati Tulungagung SM berupa biaya proyek dengan nilai yang bervariasi sesuai dengan nilai kontrak karya.
Pemberian fee proyek diduga telah disepakati baik sebelum maupun sesudah proyek dilaksanakan. Atas perbuatannya tersangka TP selaku pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK kemudian menahan tersangka TP selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 hingga 30 Maret 2022 di Rutan KPK di Kavling C1.
KPK berkomitmen menuntaskan setiap penanganan kasus, sehingga tercapai optimalisasi aset recovery sebagai bagian dari efek jera bagi setiap pelaku.
(Biro Humas KPK)

Tinggalkan Balasan