JURNALNEWS.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik platform media sosial TikTok. Langkah tegas ini diambil karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial, yakni terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD) Kemkomdigi, Alexander Sabar, dikutip dari laman resmi RRI, Jumat (3/10/2025).
Alexander menjelaskan, pembekuan sementara tersebut dilakukan karena adanya dugaan praktik monetisasi melalui fitur Live oleh sejumlah akun yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring. Atas dasar itu, Kemkomdigi telah meminta klarifikasi berupa sejumlah data pendukung dari pihak TikTok.
Ia merinci bahwa data yang diminta mencakup informasi lalu lintas (traffic), aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data terkait monetisasi—termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025 dan memberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelasnya.
Namun, menurut Alexander, TikTok tidak memenuhi permintaan tersebut. Platform berbasis video pendek itu hanya menyerahkan surat yang berisi penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur internal dalam pengelolaan data.
“Sehingga, Kemkomdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat. Kami pun mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan