JURNALNEWS.CO.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar dugaan pabrik uang palsu berskala besar di kawasan Ruko Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai nominal mencapai Rp36 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, mengatakan pengungkapan itu bukan hanya terkait penyitaan uang palsu, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan terhadap mata uang rupiah.
“Jadi, ini bukan sekadar mengamankan lembaran menyerupai uang kertas, melainkan upaya menjaga simbol kedaulatan negara dan instrumen pembayaran yang sah,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan pada Jumat (21/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Kami telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli berdasarkan laporan masyarakat,” katanya.
Hasil pengembangan membawa penyidik ke sebuah lokasi produksi di kawasan pergudangan Taman Tekno. Empat orang berinisial N, S, D, dan AB diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Viktor, AB diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi perintah, sedangkan tiga tersangka lainnya bertugas memproduksi uang palsu. Dua di antaranya diketahui pernah terlibat kasus serupa pada 2019 dan 2022.
“Jadi, sindikat ini menggunakan cetakan tahun emisi 2016 dan memproduksi uang palsu tersebut selama kurang lebih empat bulan sejak Maret 2026,” ujarnya.
Polisi menduga uang palsu yang diproduksi memiliki kualitas tinggi atau kategori Grade A. Lembaran tersebut dilengkapi nomor seri, benang pengaman, hologram hingga simbol negara.
Selain ratusan ribu lembar uang palsu, penyidik turut menyita berbagai peralatan produksi, seperti mesin offset, printer berteknologi tinggi, alat pressing benang pengaman, mesin press, serta tinta cetak. Nilai seluruh peralatan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Viktor menyebut seluruh uang palsu itu belum sempat diedarkan karena berhasil digagalkan petugas. Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut diduga akan disalurkan melalui dua jalur, termasuk upaya mencampurkan uang palsu dengan uang asli.
“Barang ini belum sempat beredar karena berhasil dicegah oleh petugas Subdit 2 Eksmonbank. Dari keterangan tersangka, uang ini rencananya akan didistribusikan melalui dua jalur, salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu,” ungkap Viktor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun,” katanya.
Polda Metro Jaya selanjutnya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk menghadirkan saksi ahli dalam proses penyidikan serta memperkuat langkah pencegahan terhadap potensi peredaran uang palsu yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi.(*)

Tinggalkan Balasan