JURNALNEWS.CO.ID — Sindikat pemalsuan uang pecahan Rp100.000 dengan nilai konversi mencapai Rp36 miliar diduga menyiapkan skema khusus untuk mengedarkan hasil produksinya melalui salah satu bank swasta. Rencana tersebut terungkap setelah Polda Metro Jaya membongkar aktivitas produksi uang palsu di kawasan pergudangan Taman Tekno, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor, mengatakan sindikat tersebut beranggotakan empat orang berinisial N, S, D, dan AB. Para pelaku diduga mengejar keuntungan ekonomi secara cepat dengan memanfaatkan selisih nilai antara uang palsu dan uang asli.
“Apa yang diharapkan daripada yang memberi perintah tentunya adalah permasalahan ekonomi, adanya keuntungan daripada apa yang telah dibuat,” katanya di Tangerang, Sabtu.
Menurut Viktor, sindikat telah menghitung keuntungan dari setiap lembar uang palsu yang diproduksi. Uang palsu tersebut kemudian direncanakan ditukar dengan uang asli menggunakan perbandingan tertentu.
“Dari satu perbandingan nilai tersebut, jadi sindikat ini berupaya mengambil keuntungan finansial secara ilegal,” ucapnya.
Penyidik menemukan indikasi bahwa 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 emisi tahun 2016 telah disiapkan untuk didistribusikan. Jika dikonversikan berdasarkan nilai nominal, jumlah tersebut mencapai Rp36 miliar.
Dalam skema yang sedang didalami polisi, uang palsu itu akan disisipkan melalui jaringan tertentu dengan cara mencampurkannya bersama uang asli. Salah satu sasaran distribusinya diduga merupakan bank swasta.
“Biasanya dicampur ya antara asli dengan palsu akan dicampur,” ungkapnya.
Namun, rencana tersebut belum sampai terealisasi. Polisi memastikan uang palsu hasil produksi sindikat belum sempat beredar luas di tengah masyarakat karena lebih dulu berhasil diungkap aparat.
“Saat ini polisi terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar tuntas aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta jaringan yang mendanai operasional produksi yang bernilai aset hingga Rp1 miliar,” katanya.
Penyidikan juga diarahkan kepada tersangka berinisial AB. Ia diduga memiliki peran penting sebagai pengendali, pengorder, sekaligus pemodal utama atau founder yang membiayai kegiatan produksi uang palsu tersebut.
Polisi menyebut peralatan yang digunakan untuk menunjang produksi bernilai sekitar Rp1 miliar. Aktivitas itu disebut telah berjalan selama kurang lebih empat bulan.
Dari hasil penyelidikan, praktik sindikat tersebut dilakukan secara terorganisasi. Tiga orang disebut direkrut untuk menjalankan proses pencetakan uang palsu, sementara dua di antaranya diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa pada 2019 dan 2022.
Para pelaku direkrut melalui jaringan tertentu karena memiliki kemampuan teknis dalam proses pencetakan uang palsu.
“Jadi uang palsu ini perlembarnya dipatok dengan nilai tukar tiga banding satu terhadap uang asli,” paparnya.
Polda Metro Jaya masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk aliran dana dan jaringan yang mendukung operasional produksi uang palsu tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun,” kata dia.(*)

Tinggalkan Balasan