JURNALNEWS.CO.ID – Kewajiban jangka panjang atau disebut dengan hutang jangka panjang memiliki artian sebagai pengorbanan ekonomi dengan kemungkinan yang sangat besar terjadi dimasa depan akibat dari kewajiban masa kini yang belum dibayarkan pada suatu periode akuntansi tergantung jangka waktu yang lebih lama.

Secara umum, kewajiban jangka panjang merupakan kewajiban yang dapat dibayar lebih dari satu tahun atau lebih tepatnya 12 bulan. Kewajiban jangka panjang sering disebut sebagai debt financing, yang artinya pendanaan yang dilakukan dengan cara meminjam atau berhutang.

Dalam akuntansi, kewajiban jangka panjang diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai dengan tanggal pelaporan, dan perubahan kewajiban tersebut memiliki nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Dan kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh perusahaan atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan atau pada saat kewajiban timbul.

Tujuan pemeriksaan audit pada kewajiban jangka panjang tentunya tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan audit pada kewajiban jangka pendek. Seorang auditor atau akuntan harus memperhatikan bahwa ketentuan-ketentuan yang dicantumkan dalam perjanjian kredit itu ditaati oleh klien serta dihitung dengan benar dan dibukukan dengan tepat sebagai komponen biaya untuk tahun yang bersangkutan. Tujuan dilaksanakannya pemeriksaan audit terhadap kewajiban jangka panjang perusahaan antara lain yaitu:

a. Melihat pengendalian internal dalam perusahaan atas hutang jangka panjang apakah sudah cukup baik.

b. Menentukan apakah hutang jangka panjang sudah dicatat seluruhnya per tanggal pembukuan dan diotorisasi oleh pejabat yang berwenang.

c. Menentukan hutang jangka panjang yang tercantum dalam laporan keuangan merupakan komponen kewajiban perusahaan.

d. Melihat hutang jangka panjang dalam valuta asing per tanggal laporan posisi keuangan (neraca) apakah sudah dikonversikan ke dalam satuan mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal laporan posisi keuangan (neraca) dan selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan atau dikreditkan pada laba rugi tahun berjalan.

e. Menentukan apakah biaya bunga yang terutang dari hutang jangka panjang serta amortisasi dari premi/diskonto obligasi telah dicatat per tanggal neraca.

f. Menentukan apakah bagian dari hutang jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun yang akan datang sudah direklasifikasikan sebagai hutang lancar.

g. Menentukan apakah hutang jangka panjang berikut diskonto, premi, dan bunga yang timbul sudah dicatat dan diklasifikasikan dalam laporan keuangan sesuai dengan SAK (Standar Akuntansi Keuangan). Dsb.

Sebelum melakukan pemeriksaan kewajiban jangka panjang, seorang auditor atau akuntan harus memahami dan melaksanakan seluruh prosedur dalam pemeriksaan auditnya. Hal tersebut agar kemungkinan terjadinya kesalahan dalam melakukan audit dapat dicegah/diminimalisir. Standar operasional prosedur (SOP) merupakan satu kesatuan instruksi yang dibuat untuk membantu dalam melakukan tindakan atau proses kerja, dan SOP pemeriksaan audit kewajiban jangka panjang dibuat untuk mengatur tata cara pelaksanaan audit agar berjalan lancar, transparan, objektif, dan tentunya bersifat akuntabel. Prosedur yang harus diikuti oleh seorang auditor atau akuntan dalam melakukan pemeriksaan audit kewajiban jangka panjang adalah sebagai berikut:

1. Pelajari dan evaluasi internal control atas hutang jangka panjang.

2. Periksa ringkasan perubahan hutang jangka panjang berikut diskonto, premi, dan bunga selama periode yang diperiksa.

3. Kirimkan konfirmasi kepada bank untuk menanyakan saldo per tanggal neraca, tingkat bunga, jangka waktu pinjaman dan jaminan kredit.

4. Mintalah copy perjanjian kredit untuk permanent file dan perhatikan apakah data tersebut sesuai dengan data yang tercantum dalam kertas kerja pemeriksaan hutang jangka panjang.

5. Periksa apakah hutang jangka hutang jangka panjang yang diperoleh sudah disetujui direksi/dewan komisaris/pemegang saham.

6. Periksa perhitungan bunga, pembayaran bunga dan amortisasi diskonto/premi dari obligasi.

7. Periksa apakah ada hutang jangka panjang atau wesel bayar yang di renewed (diperpanjang) setelah tanggal neraca, untuk mengetahui apakah hutang tersebut harus tetap disajikan sebagai hutang jangka panjang atau hutang lancar.

8. Jika ada hutang dari pemegang saham atau dari direksi atau dari perusahaan afiliasi, harus dikirim konfirmasi dan diperiksa apakah ada pembebanan bunga atas pinjaman tersebut.

9. Jika ada hutang leasing, periksa apakah pencatatannya dan penyajiannya di neraca sudah sesuai dengan standar akuntansi sewa guna usaha (PSAK No. 30).

10. Periksa apakah ada bagian dari hutang jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun yang akan datang, sehingga harus direklasifikasi sebagai hutang jangka pendek.

11. Jika ada hutang jangka panjang yang harus dibayar kembali dalam mata uang asing, apakah per tanggal neraca sudah dikonversikan kedalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal neraca dan selisih kurs yang terjadi sudah dibukukan/dikreditkan pada laba rugi tahun berjalan.

12.. Lakukan penelaahan analitis (analytical review procedures) terhadap hutang jangka panjang dan biaya bunganya, untuk melihat kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pencatatan bunga.

13. Buatlah kesimpulan, apakah penyajian hutang jangka panjang di neraca dan catatan atas laporan keuangan (CALK) dilakukan sesuai dengan SAK.

Dengan mengikuti seluruh prosedur audit yang tersebut, diharapkan proses audit yang dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar serta sesuai standar operasional yang telah diatur. Dari sini kita sadar bahwa seorang auditor atau akuntan haruslah selalu mengikuti prosedur pemeriksaan audit yang akan dilakukan pada perusahaan, hal tersebut tentu agar kesalahan pada pelaksanaan audit dapat diminimalisir atau dicegah.

Oleh: Ghulam Hamdan Iskandarya Muda, Mahasiswa Jurusan Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang.