JURNALNEWS.CO.ID – Ibu Evi Nurmiati Mendapati mobilnya (Pete-pete) DD 1847 PQ tidak ada di lokasi parkir, namun korban menganggap mobil tersebut di pakai oleh sepupu korban ternyata mobil tersebut telah dicuri, dari kejadian tersebut korban langsung melapor di Polsek Minasatene.
hasil laporan korban Kapolsek Minasatene AKBP Muhlis bersama anggotanya langsung bergerak pengecekan di TKP dan mencari informasi serta mengecek CCTV kantor lurah minasatene
Selang 10 menit kemudian korban mendapat telpon oleh ilham bahwa mobil tersebut di temukan di sekitar pasar kalibone kampung bonto langkasa kecamatan minasatene namun plat mobil tersebut telah diganti oleh pelaku plat yang asli pelaku telah membuang kesungai.
Atas informasi tersebut kapolsek minasatene bersama personilnya mendatangi lokasi yang dimaksud dan betul ditemukan mobil sedang terparkir depan ruko.
Lanjutnya, dari hasil penulusan kapolsek misten dapat di identipikasi pencuri mobil tersebut. ‘Unit Reskrim polsek misten kembali melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan berhasil ditemukan pada wilayah bantimurung maros dan mengamankan terduga pelaku di mapolsek minasatene.’
Pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat I ke 4 dan 5 KUHP yaitu berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan, sanksi pidana yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun. Jelas Iptu Imran dalam Press Realese, Senin (20/02/23).

Tinggalkan Balasan