JURNALNEWS.CO.ID – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widhyadarma Lukman Sumaatmaja. Keputusan ini diambil setelah sidang berlangsung selama sekitar tujuh jam.
“Dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wishnu Andiko, dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (17/3/2025).
Brigjen Pol. Trunoyudo menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut dihadirkan delapan saksi, baik secara langsung maupun virtual. Hasil sidang menyatakan AKBP Fajar terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat, di antaranya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan sah, penyalahgunaan narkoba, serta penyimpanan dan penyebaran video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Selain pemecatan, sidang juga memutuskan agar AKBP Fajar menjalani penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung sejak 7 Maret hingga 13 Maret 2025.
“Dengan putusan tersebut, kami sampaikan bahwa pelanggar melakukan banding, sehingga proses selanjutnya masih berjalan,” tambah Brigjen Pol. Trunoyudo.

Tinggalkan Balasan