JURNALNEWS.CO.ID — Seorang mahasiswa berinisial PH (21) ditangkap Polresta Manokwari setelah diduga menganiaya warga negara Belanda, Yunus Deniz, di kawasan hutan lindung Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, Papua Barat. Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari (27/10/2026), setelah polisi melacak keberadaan terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir mengatakan, penangkapan PH dilakukan tim khusus bersama Unit Reaksi Cepat (URC). Petugas terlebih dahulu menelusuri informasi untuk mengetahui lokasi persembunyian mahasiswa tersebut.

“Pelaku kami amankan tadi subuh. Pelaku ini masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Manokwari,” ujar Agung di Manokwari, Selasa (27/10/2026).

Agung menjelaskan, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (25/10/2026). Saat itu, korban bersama istrinya dan seorang rekan yang juga berkewarganegaraan Belanda sedang berkeliling di kawasan hutan lindung Amban.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, PH diduga berada di bawah pengaruh alkohol ketika menghentikan dan membuntuti ketiga warga negara asing (WNA) tersebut. Terduga pelaku disebut meminta uang kepada mereka.

Situasi kemudian memanas setelah permintaan tersebut tidak ditanggapi. Perselisihan itu diduga berujung pada tindakan kekerasan menggunakan sebatang kayu.

Akibat kejadian tersebut, Yunus Deniz mengalami luka sobek pada telinga kiri serta dua luka lebam di bagian tangan. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan.

Polresta Manokwari melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut. Selain meminta keterangan para saksi, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas dugaan perbuatannya, PH dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Agung menambahkan, korban bersama dua WNA lainnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Ketiganya diketahui berada di Manokwari menggunakan izin kunjungan wisata.

Menurut Agung, penanganan perkara yang melibatkan warga negara asing menjadi perhatian kepolisian. Koordinasi dengan jajaran keimigrasian juga akan ditingkatkan untuk mendukung pengawasan terhadap keberadaan WNA sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

Anggota DPD RI Filep Wamafma turut menyoroti dugaan penganiayaan tersebut. Ia menilai peristiwa itu perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi memengaruhi citra Papua Barat sebagai daerah tujuan wisata yang aman bagi wisatawan mancanegara.

Filep juga menekankan pentingnya memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang berada di Indonesia secara sah dan sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga berkaitan dengan keamanan pengunjung di kawasan wisata.

Polresta Manokwari menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendalaman perkara diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peristiwa yang terjadi sekaligus memastikan hak-hak seluruh pihak tetap terlindungi.