JURNALNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep berhasil menyelesaikan 106 perkara kasus pidana umum selama tahun 2023, termasuk menangkap seorang DPO kasus Korupsi tahun 2022. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep, Nurul Wahida Rifal, mengumumkan pencapaian ini dalam konferensi pers akhir tahun di Kantor Kejari Pangkep. Jumat 29 Desember 2023.

Data kinerja Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan dilaporkan dari Januari hingga Desember 2023, mencakup bidang Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Dalam bidang Pembinaan, penyerapan anggaran mencapai 97,14%, dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 9.002.922.577,00 dari pagu anggaran Rp. 9.267.118.000,00.

Bidang Intelijen melibatkan 10 kegiatan penyelidikan, 2 penyelidikan yang dilimpahkan ke bidang Pidsus, dan berbagai kegiatan lainnya seperti pelacakan aset perkara Tipikor, penyuluhan hukum, dan pengamanan.

Bidang Tindak Pidana Umum menerima 122 SPDP, menindaklanjuti 106 perkara, dan mengeksekusi 106 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Penerimaan Negara Bukan Pajak dari bidang ini mencapai sejumlah Rp. 52.524.000,00.

Tindak Pidana Khusus melibatkan 5 kegiatan penyelidikan, 2 penyidikan, 3 pra penuntutan, 7 penuntutan, dan 3 eksekusi, dengan penerimaan uang pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 dan uang pengganti sebesar Rp. 38.800.000,00.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan berbagai kegiatan, termasuk bantuan hukum, pendampingan hukum, dan pelayanan hukum, serta berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 299.361.700,00.

Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melakukan 67 kegiatan pengembalian barang bukti, 2 kegiatan pemusnahan barang bukti, dan 4 kegiatan lelang penjualan langsung barang rampasan, dengan total 45 barang rampasan yang laku dilelang dan pemeliharaan 1.350 unit barang bukti.