BONTANG, JURNALNEWS.CO.ID — Dugaan penganiayaan terjadi di kawasan pinggir sungai, Bontang, Kalimantan Timur, pada Selasa (25/8/2026) dini hari. Seorang pria berinisial ARM (25) diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan terhadap seorang warga bersama pasangannya.

ARM ditangkap Tim Opsnal Rajawali Satreskrim Polres Bontang di Jalan Sawi, RT 014, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, sekitar pukul 05.00 Wita.

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui hotline Polres Bontang. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Unit Reaksi Cepat (URC) untuk segera ditindaklanjuti di lapangan.

Dugaan penganiayaan sendiri terjadi sekitar pukul 02.00 Wita. ARM disebut mendatangi korban bersama pasangannya di kawasan pinggir sungai dalam kondisi yang diduga dipengaruhi minuman beralkohol.

Situasi yang awalnya berlangsung biasa kemudian berubah menjadi keributan. Korban dan pasangannya diduga menjadi sasaran pemukulan oleh ARM.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Dalam waktu beberapa jam, keberadaan ARM berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan di kawasan Jalan Sawi.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau dapur yang disebut dibawa oleh ARM.

Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ary mengatakan, respons cepat terhadap laporan warga menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga situasi keamanan dan mencegah gangguan berkembang lebih luas.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kecepatan respons penting untuk mencegah situasi berkembang dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Setelah diamankan, ARM bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga telah meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan penelusuran kepolisian, ARM disebut pernah berhadapan dengan hukum dalam perkara sebelumnya. Ia tercatat pernah terlibat kasus pencurian pada 2020 dan kembali tersangkut perkara pencurian pada 2025.

Saat ini, ARM masih menjalani proses hukum atas dugaan penganiayaan tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan.

Polres Bontang mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Informasi dari masyarakat dinilai penting sebagai dasar bagi kepolisian untuk bergerak cepat menangani suatu peristiwa.

Dengan laporan yang disampaikan secara cepat, polisi berharap potensi konflik maupun tindak pidana dapat segera dicegah dan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Editor: Iw