PANGKEP — Kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam yang menyeret Kepala Desa Baring, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), berinisial A (53), kini memasuki tahap penyidikan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkep.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Pemakaman Baracikke, Jalan Baracikke, Desa Baring, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. Polisi telah mengamankan sebilah badik yang diduga digunakan dalam insiden tersebut sebagai barang bukti.
Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pangkep, A. Dipo Alam, membenarkan bahwa penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Menurut Dipo, kejadian bermula ketika pelapor bersama sejumlah anggota keluarganya sedang bergotong royong memperbaiki makam keluarga di lokasi tersebut.
Situasi kemudian memanas setelah terlapor yang merupakan kepala desa setempat datang membawa badik yang telah terhunus. Terlapor diduga mengarahkan senjata tajam itu kepada pelapor sekaligus mengusir warga yang berada di sekitar pemakaman.
“Terlapor A datang dalam keadaan emosi sambil memegang sebilah senjata tajam jenis badik yang terhunus dari sarungnya, kemudian mengarahkan ke arah pelapor sembari mengusir warga yang berada di TKP. Pelapor dan keluarganya terkejut lalu berlarian menyelamatkan diri,” kata Dipo Alam, Selasa (13/10/2026).
Merasa terancam, pelapor kemudian mendatangi Polres Pangkep untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta agar dugaan pengancaman itu diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah menyita sebilah badik yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Penyidik juga telah melayangkan panggilan pemeriksaan pertama kepada terlapor.
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, polisi belum melakukan penahanan terhadap A. Menurut Dipo, keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi kesehatan terlapor yang disebut mengalami penyakit jantung.
“Terlapor dipanggil satu kali. Namun terhadap terlapor tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit jantung, yang dibuktikan dengan dokumen rekam medis resmi,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan